PORTAL NGANJUK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali menangkap dua orang pengedar sabu-sabu.
Petugas berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti dalam penangkapan pada Rabu, 23Februari 2022.
Penangkapan ini dilakukan Polres Nganjuk atas hasil pengembangan dari diamankannya dua kurir narkoba sebelumnya.
“Kami berhasil menggulung pengedar sabu jaringan Jombang,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso, S.H.
Baca Juga: Unik! Usai Lakukan Kegiatan Vaksinasi, Warga Bisa Bawa Pulang Hadiah Minyak Goreng
“Dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,93 gram berkat kecepatan anggota bergerak di lapangan,” sambungnya.
AKP Pujo juga menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar dari program “Wayahe LaporKapolres”.
Ia juga berterima kasih kepada para masyarakat yang telah berpastisipasi aktif memberikan informasi dalamprogram tersebut.
“Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif memberikan informasi melalui program “Wayahe Lapor Kapolres”,”tuturnya.