Berapa UMK Nganjuk 2023? Ternyata Segini Kenaikannya

- 1 Desember 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi gaji. Honor ad hock PPK, PPS hingga KPPS untuk Pemilu 2022 ada kenaikan, berikut rincian lengkapnya yang telah disetujui Kemenkeu.
Ilustrasi gaji. Honor ad hock PPK, PPS hingga KPPS untuk Pemilu 2022 ada kenaikan, berikut rincian lengkapnya yang telah disetujui Kemenkeu. /Pixabay/ekoanug/

PORTAL NGANJUK – Berapa besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nganjuk tahun 2023?

Seperti diketahui sebelumnya terjadi kenaikan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur yakni sebesar 7,86 persen.

Kenaikan tersebut disambut gembira oleh pekerja karena akan berdampak pada kenaikan gaji atau upah yang diterima nantinya.

Dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, Nganjuk memang memiliki angkatan kerja yang cukup tinggi.

Kini diharapkan dengan kenaikan UMP di Kabupaten Nganjuk 2023 tersebut akan ikut meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Link Nonton Series Dewasa Kupu Kupu Malam, Berikut Sinopsis, Jam Tayang hingga Streaming Gratisnya

Lantas berapakah kenaikan gaji atau upah sesuai kenaikan UMK 2023 untuk daerah Nganjuk?

Pada tahun 2022 lalu, nilai atau gaji UMK Nganjuk adalah Rp 1.970.006,41.

Angka tersebut telah naik sekitar Rp 16 ribu dari UMK 2021 Nganjuk yang sebesar Rp1.954.705,75.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x