PORTAL NGANJUK – Berapa besaran Upah Minimum Regional (UMR) Nganjuk untuk tahun 2023?
Seperti diketahui sebelumnya terjadi kenaikan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur dengan besaran 7,86 persen.
Kenaikan tersebut disambut gembira oleh pekerja karena akan berdampak pada kenaikan gaji atau upah yang diterima nantinya pada setiap bulannya.
Dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, Nganjuk memang memiliki angkatan kerja yang cukup tinggi yang tersebar di berbagai bidang.
Kini diharapkan dengan kenaikan UMP Jatim akan berpengaruh terhadap kenaikan UMR Kabupaten Nganjuk 2023 sehingga dapat ikut meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Lantas berapakah kenaikan gaji atau upah sesuai kenaikan UMR 2023 untuk wilayah Nganjuk?
Pada tahun 2022 lalu, nilai atau gaji UMR Nganjuk adalah Rp 1.970.006,41.
Angka tersebut telah naik sekitar Rp 16 ribu dari UMR 2021 Nganjuk yang sebesar Rp1.954.705,75.