PORTAL NGANJUK - Aliansi BEM Universitas Indonesia (UI) telah mengecam presiden dan DPR RI, yang telah mengkhianati konstitusi UUD NRI Tahun 1945 melalui Pengesahan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Pada postingan sosial media yang diunggah oleh BEM UI pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023, Sampai berita ini kontroversial, pasalnya postingan tersebut sudah mengumpulkan banyak 278.000 likes dan 14.900 komentar serta telah disaksikan sebanyak 4.800.000 kali dan menurutnya tak dihadirkan partisipasi publik.
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) pun melakukan demo nasional untuk menolak putusan DPR RI terhadap Perppu cipta kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Hall ini beberapa pandangan baik dari masyarakat maupun pakar mengatakan merupakan bukti arogansi kekuasaan Pemerintahan Joko Widodo bersama DPR RI, yang hanya ingin melindungi kepentingan pemodal disebut pengusaha.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan UU Perppu Cipta Kerja telah resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari Selasa 21 Maret 2023, pada keputusan tersebut mendapat kritik dari aliansi mahasiswa maupun dengan serikat buruh pekerja pada tiap pasalnya.
Melalui pengesahan RUU tentang Penetapan UU Perppu Cipta Kerja menjadi pertanda, bahwa negara ini memiliki ragam cara untuk mengelabui konstitusi.
Dilansir Mahkamah Konstitusi RI pada 24 Maret 2023