Terbaru Pembuatan SKCK Online 2023 Bisa Lewat Aplikasi Presisi, Cek Cara Login Hingga Persyaratan Disini

- 2 Mei 2023, 18:35 WIB
Terbaru Pembuatan SKCK Online 2023 Bisa Lewat Aplikasi Presisi, Cek Cara Login Hingga Persyaratan Disini
Terbaru Pembuatan SKCK Online 2023 Bisa Lewat Aplikasi Presisi, Cek Cara Login Hingga Persyaratan Disini /Tangkap layar https://skck.polri.go.id/

PORTAL NGANJUK -  Surat Keterangan Catatan Polisi atau SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan lain seperti melamar kerja, Kini pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online lewat HP tanpa ribet, simak penjelasannya disini.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Dahulu SKCK bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Baca Juga: Doa Barang yang Hilang Agar Segera Ditemukan, Arab Dan Latin Beserta Artinya

Sebelum anda mendowloand, pastikan anda telah mempersiapkan dokumen yang telah terlampir pada persyaratan untuk membuat SKCK terlebih dahulu. 

Persyaratan Pembuatan SKCK online 2023

  • KTP asli dan fotokopi KTP
  • Fotokopi akta kelahiran atau Kartu Keluarga
  • Fotokopi ijazah, atau surat nikah. 
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas Foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
  • Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak seluruh muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh.
  • Dokumen sidik jari serta rumus sidik jari.

Cara Membuat SKCK Online 2023 Lewat HP

  • Download dan install App Super Presisi melalui Google Play Store masing-masing baik ios maupun android.
  • Klik “lanjutkan”
  • Pada Beranda klik pilihan menu “SKCK”
  • Pilih menu “Ajukan SKCK” klik mulai
  • Dalam pilihan  tersebut tertera dari biaya-pengambilan SKCK
  • Sebelumnya daftarkan diri anda KLIK “Daftar Baru” (bila belum mendaftar)
  • Kemudian akan muncul pendaftaraan (foto KTP, wajah hingga dengan KTP)
  • Mengisi form meliputi alamat sesuai KTP dan NPWP (bagi yang memiliki).

Baca Juga: Info Penting! Balik Gratis 2023 bersama Dishub Nganjuk untuk tujuan Nganjuk- Surabaya

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x