Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Nganjuk Tahun 2024 Telah Ditetapkan! Naik Dibandingkan Tahun 2023

- 4 Desember 2023, 20:49 WIB
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Nganjuk Tahun 2024 Telah Ditetapkan! Naik Dibandingkan Tahun 2023
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Nganjuk Tahun 2024 Telah Ditetapkan! Naik Dibandingkan Tahun 2023 /Freepik/ilustrasi gambar uang/

Portalnganjuk.com Pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2024. Khusus untuk wilayah Kabupaten Nganjuk Rp 2.258.455,00.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024, ditetapkan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nganjuk tahun 2024 sebesar Rp2.258.455,00. UMK ini mengalami kenaikan sebesar 9,14% dari UMK tahun 2023 yang sebesar Rp2.167.000,00.

Kenaikan UMK ini berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Nganjuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Dalam kesepakatan tersebut, disepakati bahwa kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 9,14%. Kenaikan ini dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pengumuman penetapan UMK Nganjuk tahun 2024 ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk para pekerja. Kenaikan UMK Kabupaten Nganjuk tahun 2024 didasarkan pada beberapa faktor, yaitu:

  • Inflasi: Inflasi tahun 2023 sebesar 2,56% (dua koma lima enam persen)
  • Pertumbuhan ekonomi: Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nganjuk tahun 2023 sebesar 5,2% (lima koma dua persen)

Kenaikan UMK Kabupaten Nganjuk tahun 2024 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. UMK ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nganjuk.

Selain itu, kenaikan UMK juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Nganjuk. UMK Nganjuk tahun 2024 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

UMK tersebut merupakan upah minimum yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerjanya yang berstatus PKWTT. UMK juga merupakan upah minimum yang dijadikan sebagai dasar untuk menghitung berbagai komponen pengupahan, seperti tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x