Ganjil Genap di Empat Ruas Tol Selama Nataru Batal Diterapkan

- 20 Desember 2021, 19:21 WIB
Ilustrasi jalan tol.
Ilustrasi jalan tol. /Pexels

PORTAL NGANJUK - Aturan ganjil genap di empat ruas jalan tol yang rencananya akan diterapkan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, batal diberlakukan

. Awalnya kebijakan ini diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Adapun empat ruas jalan tol direncanakan diberlakukan ganjil genap.

Tol itu yaitu Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kranci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ahli Sebut Perubahan Iklim Bisa Pengaruhi Kesehatan Otak

"Kebijakan tersebut (ganjil genap) tidak jadi atau setidaknya ditunda," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Sudah Ratusan Tahun Tidak Meletus, Gunung Ini Diprediksi Akan Erupsi Besar di Awal Tahun 2022

Kendati begitu, Sambodo tidak membeberkan terkait alasan aturan ganjil genap di tol dibatalkan.

Dia menyebut kebijakan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x