Mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Bebas Dari Penjara, Bersetatus Tahanan Kota Wajib Lapor

- 21 Juli 2022, 12:39 WIB
Mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Bebas Dari Penjara, Bersetatus Tahanan Kota Wajib Lapor
Mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Bebas Dari Penjara, Bersetatus Tahanan Kota Wajib Lapor /Twitter DPP_LIP/

PORTAL NGANJUK - Masih ingat dengan penceramah Habib Rizieq Shihab (HRS) mantan pimpinan dari Front Pembela Islam (FPI)?

kurang lebih satu setengah tahun lalu dirinya dijebloskan di penjara Rutan Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan.

Kini pada Rabu 20 Juli 2022 pukul 06.45 WIB dirinya bebas bersyarat, Pengumuman tersebut disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

Sebelum itu, Rika Aprianti mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Rika menjelaskan bahwa narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri atas tiga tindak pidana.

Baca Juga: Viral Jeje Slebew di ‘Unboxing’ Muammar Saddam? Ternyata Ini yang Sebenarnya Terjadi

  1. Untuk Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama delapan bulan.
  2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan (denda sudah dibayar).
  3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

HRS ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan 3 putusan hakim seperti disebutkan di atas. “Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan 10 Juni 2024,” jelas Rika Aprianti

Habib Rizieq mengatakan kini berstatus sebagai tahanan kota dan wajib lapor secara berkala.

"Saya berstatus mulai saat ini sebagai tahanan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja. Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota dan setiap bulan saya harus membuat laporan. Dan saya tidak boleh keluar kota, keluar pulau, ke luar negeri kecuali dengan izin tertulis dari instansi yang telah ditentukan," kata Habib Rizieq.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x