Berikut Penjelasan Mardani Maming Setelah Tiba di Gedung KPK

- 29 Juli 2022, 14:03 WIB
Ilustrasi - Berikut Penjelasan Mardani Maming Setelah Tiba di Gedung KPK
Ilustrasi - Berikut Penjelasan Mardani Maming Setelah Tiba di Gedung KPK /Tangakap layar instagram.com/@mardani_maming

PORTAL NGANJUK Mardani Maming tiba di gedung KPK pada Kamis, 28 Juli 2022. Mantan bendahara umum PBNU itudiduga menerima suap sebesar Rp104,3 miliar.

Proses penangkapan Mardani Maming cukup panjang karena diketahui ia mangkir dari panggilan berkali-kali hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mardani Maming Bersama kuasa hukumnya, Denny Indrayana, tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: TERBARU! Link Video Mirip Ardhito Pramono Viral di Twitter, Netizen Buru Link Asli

KPK melalui Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan bahwa akan menghargai kedatangan Mardani Maming.

“Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum yang berlaku,” ungkap Ali Fikri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Tanah Bumbu itu menerima suap sebesar Rp104,3 miliar.

Baca Juga: Waspada! Status Gunung Raung Naik ke Level II, BMKG Minta Masyarakat Waspada Akan Hal Ini!

“Uang diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis 28 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x