PORTAL NGANJUK – Mantan bendahara umum PBNU, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KomisiPemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 28 Juli 2022.
KPK menjerat Mardani Maming dengan Pasal 12 huruf a atauPasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsijuncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK mengumumkan Mardani Maming sebagai tersangka usaididuga terlibat korupsi terkait izin usaha pertambangan.
Sebelumnya, KPK melalui Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakanbahwa akan menghargai kedatangan Mardani Maming.
“Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanismedan koridor hukum yang berlaku,” ungkap Ali Fikri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan BupatiTanah Bumbu itu menerima suap sebesar Rp104,3 miliar.
Baca Juga: Ardhito Pramono Trending di Twitter, Simak Klarifikasi Viralnya Video Call Syur Disini!
“Uang diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekeningdengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar,” ungkap Wakil KetuaKPK, Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis 28 Juli2022.