Apa Motif Pembunuhan Brigadir J? Tersangka Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Pasal 340 KUHP

- 11 Agustus 2022, 10:56 WIB
Apa Motif Pembunuhan Brigadir J, Tersangka Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Pasal 340 KUHP
Apa Motif Pembunuhan Brigadir J, Tersangka Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Pasal 340 KUHP /instagram.com/@divpropampolri

PORTAL NGANJUK – Kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih ramai dibicarakan karena ceritanya yang mulai terungkap satu persatu.

Apa sebenarnya motif pembunuhan dari Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J?

Polri sudah menetapkan 4 tersangka namun motif dari kasus pembunuhan Brigadir masih terus diselidiki oleh Polri.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Rekaman CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Dia Rekaman CCTV yang Bocor ke Publik

Dalam konferensi pers terbaru, Polri menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dari pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Timsus telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 dalam konferensi pers.

Kapolri Listyo Sigit prabowo juga mengungkapkan peran Irjen Pol Ferdy Sambo, dijelaskan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sementara dia menembak tembok untuk merekayasa kejadian sebenarnya.

Baca Juga: Nonton dan Download Anime Jashin-chan Dropkick X Episode 6 Sub Indo SUMMER 2022 RESMI Bukan dari Otakudesu

Kabarekrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy sambo akan dihukum dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x