Jadi Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi, KPK Cekal Gubernur Papua Lukas Enembe ke Luar Negeri

- 15 September 2022, 18:03 WIB
Jadi Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi, KPK Cekal Gubernur Papua Lukas Enembe ke Luar Negeri
Jadi Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi, KPK Cekal Gubernur Papua Lukas Enembe ke Luar Negeri /Kolase foto diolah/Media Kupang/HET.

PORTAL NGANJUK - Pada 7 September 2022 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap Lukas Enembe untuk ke luar negeri.

Pencegahan itu dilakukan KPK untuk kebaikan bersama atas kasus korupsi yang menimpa Gubernur Papua, Lukas Enembe tersebut.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham) pun melakukan tindakan atas ajuan dari KPK itu.

Baca Juga: Pemuda Madiun Diduga Hacker Bjorka Berhasil Diringkus Polisi, Alasan Peretasan Pejabat Elite Mulai Terungkap

Waktu pencegahan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe ini akan berlaku selama enam bulan kedepan, yang artinya selama enam bulan kedepan, Gubernur Papua tersebut harus tetap berada di Indonesia didalam pengawasan.

Pencegahan Lukas Enembe untuk ke luar negeri tersebut telah dikonfirmasi secara langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, I Nyoman Gede Surya Mataram.

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK,” kata Surya dikutip Portal-Nganjuk.com dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Pengakuan Putri Candrawathi Buat Ferdy Sambo Terguncang Hingga Menangis, Kuat Maruf Akhirnya Mau Jujur

Setelah menerima laporan tersebut dengan sigap Ditjen Imigrasi Kemenkumham langsung memasukkan nama Gubernur Papua, Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) agar tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x