PORTAL NGANJUK - Pada 7 September 2022 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap Lukas Enembe untuk ke luar negeri.
Pencegahan itu dilakukan KPK untuk kebaikan bersama atas kasus korupsi yang menimpa Gubernur Papua, Lukas Enembe tersebut.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham) pun melakukan tindakan atas ajuan dari KPK itu.
Waktu pencegahan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe ini akan berlaku selama enam bulan kedepan, yang artinya selama enam bulan kedepan, Gubernur Papua tersebut harus tetap berada di Indonesia didalam pengawasan.
Pencegahan Lukas Enembe untuk ke luar negeri tersebut telah dikonfirmasi secara langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, I Nyoman Gede Surya Mataram.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK,” kata Surya dikutip Portal-Nganjuk.com dari Pikiran Rakyat.
Setelah menerima laporan tersebut dengan sigap Ditjen Imigrasi Kemenkumham langsung memasukkan nama Gubernur Papua, Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) agar tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.