PORTAL NGANJUK - Ini dia profil Gubernur Papua, Lukas Enembe yang dicekal untuk ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Gubernur Papua, Lukas Enembe tersebut telah dipanggil oleh KPK pada hari Senin, 12 September 2022 lalu.
Namun karena kondisinya yang sedang tidak sehat, pemanggilan KPK tersebut akhirnya diwakili oleh kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening dan tim juru bicara (Jubir) Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus.
Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi, KPK Cekal Gubernur Papua Lukas Enembe ke Luar Negeri
Jubir Gubernur Papua tersebut mengatakan bahwa Lukas Enembe tidak bisa datang memenuhi panggilan KPK karena sedang sakit.
“Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu,” kata Jubir Gubernur Papua dikutip Portal-Nganjuk.com dari Antara.
Jubir Gubernur Papua juga mengatakan bahwa Lukas Enembe selama 10 tahun menjabat sebagai Gubernur Papua tidak pernah menerima uang satu persen pun dan selalu menggunakan dana pemerintah sesuai dengan fungsinya.
“Namun Gubernur Papua berpesan menjadi Gubernur Papua selama 10 tahun, tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pengusaha, selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya,” ujar Jubir Lukas Enembe.