Kapolri Diminta Tidak Lengah, Ferdy Sambo Disebut Masih Pegang Senjata Rahasia Meski Sudah Dipecat

- 22 September 2022, 16:27 WIB
Kapolri Diminta Tidak Lengah, Ferdy Sambo Disebut Masih Pegang Senjata Rahasia Meski Sudah Dipecat
Kapolri Diminta Tidak Lengah, Ferdy Sambo Disebut Masih Pegang Senjata Rahasia Meski Sudah Dipecat /Diolah Dari Google

“Pak Ferdy Sambo ini polisinya polisi, dia memegang banyak informasi terkait dugaan pelanggaran polisi yang sampai saat ini kita tidak tahu," kata Sugeng.

  1. Banyak Teman di Polri

Sugeng mengingatkan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki teman di instansi Polri yang bisa membantunya untuk melakukan perlawanan.

“Upaya-upayanya di luar, komunikasi segala macam, kan beliau masih punya teman-teman segala macam,” kata.

  1. Fakta Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan ada beberapa upaya perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo telah membuahkan hasil.

Pertama, Sugeng menuturkan, soal tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meski statusnya sudah tersangka.

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kini Bernasib Miris, Akhirnya Terungkap Kondisi Anak Sambo?

Kedua, isu pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi yang tetap mengemuka di tengah proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

“Ini yang setidak-tidaknya dipertahankan, agar yang bersangkutan bisa memiliki ruang didalam pokok perkaranya di kasus pembunuhan berencana,” ujar Sugeng.

Seperti diketahui, Polri memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x