Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Segera Dikirimkan Oleh Pihak Polri Ke Setneg

- 22 September 2022, 16:50 WIB
Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Segera Di Kirimkan Oleh Pihak Polri Ke Setneg
Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Segera Di Kirimkan Oleh Pihak Polri Ke Setneg /Antara/M Risyal Hidayat/

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat keppresnya dan keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," jelasnya.

Pengajuan Banding Ferdy Sambo Ditolak

Sebelumnya diketahui, majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo.

Yang artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding itu dipimpin oleh Irwasum Polri yakni Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri pada Senin, 19 September 2022.

Adapun putusan banding ini bersifat final serta mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ucap Komjen Agung.

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," tambahnya.

Agung mengatakan perbuatan Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela.

Selain itu, Agung mengatakan bahwa Ferdy Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x