Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Segera Dikirimkan Oleh Pihak Polri Ke Setneg

- 22 September 2022, 16:50 WIB
Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Segera Di Kirimkan Oleh Pihak Polri Ke Setneg
Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Segera Di Kirimkan Oleh Pihak Polri Ke Setneg /Antara/M Risyal Hidayat/

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi yakni PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua  atau Brigadir J.

Namun ia tidak terima dan mengajukan permohonan banding.

Sebagaia informasi, Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dia menjadi tersangka bersama dengan sang istri yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf (KM), Bharada Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Adapun kelima tersangka dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x