Selain itu, Bjorka juga mengaku jika ia tidak pernah punya akun Instagram maupun akun TikTok. Ia juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah membuat video di kedua platform tersebut.
"Saya tak pernah punya akun Instagram ataupun TikTok, atau juga membuat video bodoh. F*** orang-orang bodoh yang membuat video aneh dan mengaku menjadi saya," imbuhnya.
Bjorka juga mengonfirmasi, saluran komunikasi dia hanya melalui Telegram serta forum Breached.to.
Namun, alamat Telegram serta Twitter Bjorka yang tercantum di profil Breached.to merupakan akun lama dan sudah diblokir namun Bjorka tidak memperbaruinya.
- Bjorka bisa dijerat pasal berlapis UU ITE dan UU PDP
Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi sebuah amunisi baru bagi Indonesia dalam membentengi data pribadi.
Selain melanggar UU PDP, Bjorka juga jelas telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Hacker Bjorka bisa kena pasal berlapis tuh, yang pertama karena ilegal akses itu bisa kena UU ITE Pasal 30 Ayat 1 sampai dengan 3, kemudian bisa kena UU PDP Pasal 67 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3," jelas Chairman CISSReC Pratama Persadha pada Rabu, 21 September 2022.
Menurut Pratama, dengan adanya UU PDP para hacker yang terbukti melakukan pelanggaran seperti Bjorka akan dapat dijerat.
Kendati demikian, butuh keahlian serta kesabaran untuk menangkap peretas tersebut.
"Bisa banget dong Apalagi kalau hackernya melakukan penjualan data pribadi masyarakat yang dicurinya. Atau memanfaatkannya untuk doxing," jelasnya.