“Mantan Karo Paminal Div Propam Polri itu Bersama-sama Kombes Polisi Agus Nur Patria, Kombess Polisi Susanto, AKP Rifazal Samua, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika menggunakan privat jet,” kata Sugeng.
Menurut informasi dari IPW, Hendra menggunakan privat jet tipe T-7-JAB.
Ombudsman RI (ORI) Yohanes Widiantoro meminta agar Polri mengusut tuntas terkait hal ini.
Ia menyebut pihaknya akan mempertanyakan hal ini kepada Irwasum.
Yohanes menduga Hendra Kurniawan menyalahgunakan wewenangnya.
“Prinsipnya ORI akan mempertanyakan ke Irwasum atas masalah tersebut dan mendorong Polri profesional dalam kasus ini. Kami di internal sedang mempersiapkannya. Soal penyalahgunaan wewenang mesti didalami dulu,” ungkap Yohanes.
Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh anggota Polri lainnya.