PORTAL NGANJUK - Baru-baru ini pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar terkait tindakan kriminal soal gas LPG.
Baru-baru ini pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar tindakan dua pekerja yang melakukan praktik penyuntikan tabung gas LPG ilegal subsidi.
Praktik tersebut ditemukan di Kampung Kademangan, RT05/RW02, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
AKP Syabillahh Putri Ramadhani selaku Kapolsek Cisauk mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak dua pekerja.
Kala itu sebanyak dua pekerja tengah memindahkan gas elpiji yang berukuran 3 kilogram hingga 12 kilogram.
"Pada saat datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), tenyata betul dua orang yang sedang melaksanakan pemindahan gas elpiji yang ukuran 3 kilogram hingga 12 kilogram," ujar AKP Syabillah Putri Ramadhani.
Di saat pihak kepolisan mengamankan dua pekerja di TKP tersebut, pemilik bisnis meloloskan diri dan berhasil kabur dahulu sebelum petugas datang ke lokasi.