PORTAL NGANJUK - Baru-baru ini ramai dikabarkan bahwa tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dapat bebas dari penjara.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso bahwa peluang Ferdy Sambo untuk bisa bebas terbuka lebar.
Menurut penuturan dari Sugeng, mantan Kadiv Propam Polri itu bisa bebas apabila berkas penahanan tidak lengkap dalam kurun waktu 120 hari.
Sebut Sugeng jika berkas Ferdy Sambo sudah berjalan sejak 9 Agustus 2022, maka akan tersisa dua bulan lagi.
"120 hari sejak dia ditahan, kalau lewat 120 hari maka kalau belum lengkap, Sambo akan bebas," ucapnya dikutip PORTAL NGANJUK dari Pikiran Rakyat.
"Kita terus berhitung, Sambo kalau tidak salah ditahan ditetapkan tersangka tanggal 9 ya, kalau sekarang dia sudah ditahan 30 hari ditambah sekarang tanggal berapa ini, 21, berapa? sudah lewat dua bulan ya, 71 hari," ujar dia.
Baca Juga: 25 Ucapan Maulid Nabi Muhammad 2022, Penuh Makna dan Cocok Dijadikan Caption di Media Sosial
“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari kalau belum lengkap maka Sambo akan bebas. Lepas demi hukum dari tahanan, (namun) perkaranya terus berjalan,” ujarnya.