Hitung-hitungan IPW Hingga Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bisa Bebas Hirup Udara Segar

- 25 September 2022, 13:26 WIB
Hitung-hitungan IPW  Hingga Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bisa Bebas Hirup Udara Segar
Hitung-hitungan IPW Hingga Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bisa Bebas Hirup Udara Segar /Dok IPW/

"Oh jadi gini permainannya," ucap pemilik akun @imo.

"Kawal terus jangan lengah," kata netizen lain.

Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umumu (Dittipidum) Bareskrim Polri sempat melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricku Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Jumat 19 Agustus 2022.

Namun setelah diteliti 14 hari, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap (P-18) oleh jaksa penuntut umum dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19).
Setelah diperbaiki, berkas itu kabarnya telah dilimpahkan kembali pada Jampidum Kejaksaan Agung pada 14 September 2022.

Berkas tersebut saat ini masih dalam proses penelitian.

"Betul para hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung, Agnes.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x