PORTAL NGANJUK – Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan akan segera diselenggarakan menyusul membaiknya keadaan AKBP Arif Rahman Arifin.
Arif Rahman merupakan saksi kunci pelanggaran yang dilakukan Hendra Kurniawan.
Namun, Arif Rahman mengalami sakit parah hingga membuat sidang tersebut ditunda.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi hal ini.
“AR ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice,” kata Dedi, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Minggu, 25 September 2022.
Baca Juga: Jejak Tameng Putri Candrawathi Terkuak, Istri Sang Jenderal Akui Berbohong Soal Pelecehan Seksual
AKBP Arif Rahman, kata Dedi, merupakan seorang yang mengetahui secara mendalam perintah dari Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Keduanya terlibat obstruction of justice dengan dugaan menghilangkan barang bukti di lokasi pembunuhan Brigadir J, Duren Tiga.
Menurut Dedi, barang bukti tersebut berupa CCTV.