Obat Sirup Berhenti dari Peredaran, Begini Tanggapan Anggota DPR, Sindir BPOM hingga Kemenkes

- 20 Oktober 2022, 06:58 WIB
Ilustrasi obat sirup anak, yang dilarang beredar oleh Kemenkes.
Ilustrasi obat sirup anak, yang dilarang beredar oleh Kemenkes. /Pixabay/

PORTAL NGANJUK - Publik heboh karena kabar obat sirup atau cair yang diduga memiliki efek negatif, hingga menyebabkan gagal ginjal.

Akibatnya Pemerintah membuat kebijakan untuk seluruh apotek menyetop mengedarkan, menjual obat sirup maupun cair, ini karena telah terjadi 192 kasus gagal ginjal.

Kasus masih misterius, akibat dari pemberhentian menjual obat sirup, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena ikut berkomentar.

Setidaknya ada 3 catatan yang diberikan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, apalagi dirinya tidak ingin masyarakat berasumsi yang tidak benar.

Poin pertama, Emanuel menyebut bahwa perlu ada penjelasan lebih rinci dari pihak terkait.

Dia mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan POM (BPOM), hingga Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk berkomentar terkait kebijakan ini.

Baca Juga: Link Nonton Chainsaw Man Episode 2, Lengkap Preview Sinopsis, Jadwal Tayang Resmi Bukan Otakudesu atau Anoboy

Emanuel ingin mereka melakukan pertemuan bersama dan membahas persoalan obat sirup.

Menurutnya pertemuan dan pembahasan harus secepatnya dilakukan, mengantisipasi asumsi liar dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x