Tak tanggung-tanggung, isi surat itu menyebutkan Kabareskrim telah menerima uang sejumlah Rp 2 miliar mulai dari bulan Oktober, November dan Desember 2021, dalam bentuk dollar Amerika.
Uang tersebut diketahui berasal dari hasil pengepulan batubara atau penambangan batubara secara ilegal.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membenarkan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Hal itu sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.
Adapun surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
Surat itu pun telah ditembuskan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," kata Ferdy Sambo seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.
Baca Juga: Brigadir J Disebut Doyan Dugem dan Tempramental oleh Saksi, Yosua Diduga Mengalami Kekerasan Seksual
Namun begitu, Sambo masih enggan merinci mengenai keterlibatan Agus dan sejumlah nama oknum anggota Polri lainnya di kasus tersebut.