PORTAL NGANJUK – Kasus pembunuhan Brigadir J nampaknya telah memasuki babak baru.
Ternyata ada perintah penghapusan dokumen foto peti mayat dan hasil forensik pertama jenazah Brigadir J.
Hingga akhirnya oknum yang memberi perintah mulai dibongkar dalam persidangan, beberapa petunjuk mencuat ke publik.
Hal itu diungkapkan saksi sekaligus terdakwa kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin.
Arif yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang Ferdy Sambo Cs, Senin, 28 November 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengungkit satu nama polisi di balik penghapusan foto tersebut.
Dia mengatakan, bawahan Sambo di Provos Polri itu memerintahkan seluruh anggotanya yang terlibat penanganan mayat Yoshua, untuk menghapus dokumen penting usai autopsi.
Menurutnya, dokumen foto yang diperintahkan untuk dihapus diantaranya adalah foto peti mati dan hasil forensik sementara.
Sedangkan pemberi titah tak lain adalah Kabag Gakkum Provost Divpropam Polri, Susanto Haris.