Daftar Lengkap UMP 2023 Seluruh Indonesia, Segera Cek Daerahmu Naik Berapa Persen?

- 29 November 2022, 18:28 WIB
Daftar Lengkap UMP 2023 Seluruh Indonesia, Segera Cek Daerahmu Naik Berapa Persen?
Daftar Lengkap UMP 2023 Seluruh Indonesia, Segera Cek Daerahmu Naik Berapa Persen? // Antara/ Sigid Kurniawan

PORTAL NGANJUK – Sejumlah Provinsi di Indonesia telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023.

Diketahui, UMP 2023 di sejumlah Provinsi pun mengalami kenaikan, mulai dari 2,56 persen hingga tertinggi sebesar 9,15 persen.

Simak ulasan dan daftar lengkap UMP 2023 terbaru seluruh Indonesia, apakah di Provinsimu mengalami kenaikan yang besar?

Baca Juga: MUDAH! Begini Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2022 Tahap 4 Secara Online Terbaru Cukup Pakai HP

Adapun, kenaikan terendah yaitu 2,56 persen ditetapkan di Provinsi Papua Barat.

Sedangkan kenaikan tertinggi sebesar 9,15 persen terjadi di Provinsi Sumatera Barat.

Sebagai informasi, periode penetapan UMP 2023 di sejumlah Provinsi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Permenaker 18 Tahun 2022.

Dalam Permenaker 18 Tahun 2022 diketahui bahwa penetapan UMP 2023 seharusnya diputuskan paling lambat pada 21 November 2022.

Namun, periode penetapan UMP 2023 tersebut diperpanjang hingga 28 November 2022.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x