PORTAL NGANJUK – Sejumlah Provinsi di Indonesia telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023.
Sebagai yang diketahui UMP 2023 pada sejumlah Provinsi pun mengalami kenaikan, mulai dari 2,56 hingga 9,15 persen.
Berikut akan kaami sajikan daftar lengkap UMP 2023 terbaru seluruh Indonesia, daerah manakah yang mengalami kenaikan paling tinggi?
Baca Juga: MUDAH! Begini Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2022 Tahap 4 Secara Online Terbaru Cukup Pakai HP
Adapun, kenaikan terendah yaitu 2,56 persen ditetapkan di Provinsi Papua Barat.
Sedangkan kenaikan tertinggi sebesar 9,15 persen terjadi di Provinsi Sumatera Barat.
Sebagai informasi, periode penetapan UMP 2023 di sejumlah Provinsi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Permenaker 18 Tahun 2022.
Dalam Permenaker 18 Tahun 2022 diketahui bahwa penetapan UMP 2023 seharusnya diputuskan paling lambat pada 21 November 2022.
Namun, periode penetapan UMP 2023 tersebut diperpanjang hingga 28 November 2022.