PORTAL NGANJUK – Kuat Maruf yang merupakan salah satu terdakwa kasus Brigadir J memberikan pengakuan mengejutkan.
Pasalnmya Sopir pribadi Putri candrawathi tersebut mengakui bahwa dirinya berbohong kepada hakim.
Hal tersebut ia lakukan karena diperintah olehFerdy Sambo terkait penembakkan Brigadir J.
Kuat Maruf mengungkapkan, awalnya dirinya bertemu dengan Ferdy Sambo ketika diperiksa di Provos Polri.
Kuat Maruf mengungkapkan disuruh langsung diminta berbohong oleh Ferdy Sambo.
Kebohongan tersebut termasuk perihal keberadaannya di TKP, yakni Duren 3, Jakarta Selatan.
"Pak Sambo bilang ke saya, ‘Wat, kamu tadi cerita apa waktu diperiksa?’.
‘Saya baru cerita yang di Magelang Pak, tapi baru separuh’,” ungkapnya, saat hadir sebagai saksi sidang Bripka RR dan Bharada E pada 5 Desember 2022.