Dia menambahkan, sepatutnya publik juga tahu bahwa saat seorang Hakim menjatuhkan vonis atau hukuman, itu juga diatur dalam undang-undang.
Semuanya telah tertuang secara lengkap dalam Pasal 183 KUHAP, yang isinya :
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Dia menjelaskan bahwa ketika Hakim akan menjatuhkan vonis, wajib didukung minimal 2 alat bukti dan ditambah dengan keyakinannya nanti, setelah melihat fakta-fakta di persidangan.
Alat bukti ini sendiri sebenarnya ada 5 jenis, yaitu :
1.Keterangan saksi
2.Keterangan ahli
3.Surat
4.Petunjuk
5.Keterangan terdakwa