Pengakuat Berbelit Buat Sidang Kasus Brigadir J Jadi Rumit, Benny Surbakti Sebut Terdakwa Boleh Berbohong

- 9 Desember 2022, 11:15 WIB
Pengakuat Berbelit Buat Sidang Kasus Brigadir J Jadi Rumit, Benny Surbakti Sebut Terdakwa Boleh Berbohong
Pengakuat Berbelit Buat Sidang Kasus Brigadir J Jadi Rumit, Benny Surbakti Sebut Terdakwa Boleh Berbohong /PMJ News/

Dia menambahkan, sepatutnya publik juga tahu bahwa saat seorang Hakim menjatuhkan vonis atau hukuman, itu juga diatur dalam undang-undang.

Semuanya telah tertuang secara lengkap dalam Pasal 183 KUHAP, yang isinya :

“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Dia menjelaskan bahwa ketika Hakim akan menjatuhkan vonis, wajib didukung minimal 2 alat bukti dan ditambah dengan keyakinannya nanti, setelah melihat fakta-fakta di persidangan.

Alat bukti ini sendiri sebenarnya ada 5 jenis, yaitu :

1.Keterangan saksi

2.Keterangan ahli

3.Surat

4.Petunjuk

5.Keterangan terdakwa

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x