PORTAL NGANJUK – Proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali dilanjutkan.
Yakni dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada E kembali digelar, Rabu 13 Desember 2022.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli.
Baca Juga: Awas! Ini Daftar Pinjol Ilegal Tidak Terdaftar OJK dan Telah Ditutup Terbaru Desember 2022
Ahli Poligraf atau Uji Kebohongan dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid dihadirkan sebagai saksi.
Ia meengungkapkan hasil pemeriksaan poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni minus 8 dan minus 25.
"Mohon izin, untuk Pak FS nilai totalnya minus 8, Putri minus 25," tutur Aji.
Berdasarkan hasil tes tersebut, Aji menjelaskan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terindikasi telah berbohong.
"Minus, (Ferdy Sambo) terindikasi berbohong. Kalau PC (Putri) terindikasi berbohong," ujarnya.