Kemenag Membuka Lowongan 49.549 Formasi PPPK, Apa Saja Syarat dan Ketentuanya?

- 23 Desember 2022, 09:09 WIB
Ilustrasi – Berikut informasi dan cara daftar PPPK Kemenag 2022.*
Ilustrasi – Berikut informasi dan cara daftar PPPK Kemenag 2022.* /Instagram.com/@cpns.asn/

PORTAL NGANJUK -  Baru baru ini, Kementrian Agama (Kemenag) membuka lowongan PPPK dengan jumlah 49.549 Formasi.

Pendaftaran dibuka dari tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023.

"Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali seperti dikutip PORTAL NGANJUK dari laman Kemenag.

"Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali.

Dikutip PORTAL NGANJUK dari website kemenag.go.id, berikut syarat dan ketentuan Formasi PPPK Kemenag:

 Baca Juga: 5 Cara Mencegah Stunting Pada Anak Yang Wajib Diketahui!

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas

usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x