PORTAL NGANJUK - Baru baru ini, Kementrian Agama (Kemenag) membuka lowongan PPPK dengan jumlah 49.549 Formasi.
Pendaftaran dibuka dari tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023.
"Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali seperti dikutip PORTAL NGANJUK dari laman Kemenag.
"Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali.
Dikutip PORTAL NGANJUK dari website kemenag.go.id, berikut syarat dan ketentuan Formasi PPPK Kemenag:
Baca Juga: 5 Cara Mencegah Stunting Pada Anak Yang Wajib Diketahui!
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas
usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;