Kemenag Kembali Buka Seleksi PPPK 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 23 Desember 2022, 20:00 WIB
Kemenag Kembali Buka Seleksi PPPK 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Kemenag Kembali Buka Seleksi PPPK 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id


PORTAL NGANJUK – Kementerian Agama RI (Kemenag) kembali membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Seleksi PPPK 2022 sebelumnya telah resmi dibuka sejak tanggal 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2022.

Dalam seleksi PPPK 2022 tahun ini, Kemenag membuka sebanyak 49.549 formasi.

"Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Rabu 21 Desember 2022.

Baca Juga: 7 Makanan Khas Natal dari Berbagai Daerah di Indonesia

Dalam keterangan lebih lanjut, Nizar Ali menjelaskan terdapat tiga kriteria pelamar untuk seleksi PPPK Kemenag 2022 kali ini.

Pertama, kriteria pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II), pelamar yang masuk kriteria ini adalah mereka yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag.

Kedua, kriteria pelamar non ASN Kemenag. Pelamar yang masuk kriteria ini adalah mereka yang telah mengabdi, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag. Pelamar juga wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Baca Juga: LINK VIDEO Kebaya Hijau Full 8 Menit No Sensor Asli Download Mediafire Viral di Twitter, Berikut Infonya

Ketiga, kriteria pelamar lainnya. Mereka yang tidak termasuk dalam kriteria 1 dan angka 2 yang disebutkan di atas, namun wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x