PORTAL NGANJUK – Kementerian Agama RI (Kemenag) kembali membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Seleksi PPPK 2022 sebelumnya telah resmi dibuka sejak tanggal 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2022.
Dalam seleksi PPPK 2022 tahun ini, Kemenag membuka sebanyak 49.549 formasi.
"Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Rabu 21 Desember 2022.
Baca Juga: 7 Makanan Khas Natal dari Berbagai Daerah di Indonesia
Dalam keterangan lebih lanjut, Nizar Ali menjelaskan terdapat tiga kriteria pelamar untuk seleksi PPPK Kemenag 2022 kali ini.
Pertama, kriteria pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II), pelamar yang masuk kriteria ini adalah mereka yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag.
Kedua, kriteria pelamar non ASN Kemenag. Pelamar yang masuk kriteria ini adalah mereka yang telah mengabdi, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag. Pelamar juga wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
Ketiga, kriteria pelamar lainnya. Mereka yang tidak termasuk dalam kriteria 1 dan angka 2 yang disebutkan di atas, namun wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.