Lowongan PPPK Kemenag 2022, Ternyata Ada Persyaratan Khusus, Simak Penjelasanya!

- 24 Desember 2022, 15:20 WIB
Lowongan PPPK Kemenag 2022, Ternyata Ada Persyaratan Khusus, Simak Penjelasanya!
Lowongan PPPK Kemenag 2022, Ternyata Ada Persyaratan Khusus, Simak Penjelasanya! /

PORTAL NGANJUK -  Kementrian Agama RI membuka lowongan PPPK 2022 yang dimulai pada tanggal 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.

Jumlah lowongan PPPK Kemenag 2022 yang dibuka sebanyak 49.549 formasi.

"Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” ujar Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.

Lowongan PPPK Kemenag 2022 ini bertujuan agar pegawai Non ASN dapat terselesaikan statusnya karena sudah melakukan pengabdian.

 Baca Juga: Resep Ayam Goreng Kalasan Khas Jogja, Cara Bikinya Gampang Banget!

"Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,”tandas Nizar.

Nizar menyampaikan bahwa dalam seleksi calon PPPK Kemenag terdapat 3 kriteria.

Kriteria pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Pelamar ini merupakan pelamar yang terdaftar di pangkalan data BKN, aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 dan punya kartu peserta ujian 2021.

Kriteria kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Pelamar ini merupakan pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai sampai pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022. Selain itu, pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangan.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x