Wajib Diketahui, Berikut Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan PPPK Kemenag 2022!

- 25 Desember 2022, 15:44 WIB
Wajib Diketahui, Berikut Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan PPPK Kemenag 2022!
Wajib Diketahui, Berikut Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan PPPK Kemenag 2022! /

 

PORTAL NGANJUK -  Kementrian Agama kembali membuka pendaftaran PPPK 2022.

Pendaftaran dimulai pada tanggal 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.

Lowongan PPPK Kemenag 2022 yang dibuka sebanyak 49.549 formasi dari berbagai instansi.

"Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” ujar Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.

Nizar menyampaikan bahwa dalam seleksi calon PPPK Kemenag terdapat 3 kriteria.

Kriteria pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Pelamar ini merupakan pelamar yang terdaftar di pangkalan data BKN, aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 dan punya kartu peserta ujian 2021.

 Baca Juga: Apakah Penyandang Diabetes Harus Makan Gandum Sebagai Pengganti Nasi?, Berikut 5 Mitos Penyakit Diabetes.

Kriteria kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Pelamar ini merupakan pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai sampai pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022. Selain itu, pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangan.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x