PORTAL NGANJUK – Kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dengan dengan begitu kegiatan pembatasan berupa PPKM telah berakhir.
Pemerintah melaukan hal ini karena kasus Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir, yang menunjukkan tren semakin terkendali.
“Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ujar Jokowi, pada Jumat, 30 Desember 2022.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan tersebut berdasarkan angka-angka yang ada,
Pemerintah memutuskan mencabut PPKM," katanya lagi.
PPKM sebelumnya diberlakukan pemerintah untuk mengganti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanggulangan Covid-19 di Indonesia.
Indonesia menerapkan PPKM dengan empat kategori level.