PORTAL NGANJUK – Persidangan kasus Brigadir J kembali dilanjutkan, kini Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup.
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana seumur hidup.
Yakni dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perintangan penyidikan.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata di Purwakarta Paling Hits dan Menarik, Dijamin Bikin Betah
Hal tersebut disampaikan oleh pihak JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa 17 Januari 2023.
Persidangan itu dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Ferdy Sambo terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 lalu.