Update Kasus Brigadir J, Putri Candarawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal Ini yang Memberatkan Tuntutan JPU

- 18 Januari 2023, 15:29 WIB
Update Kasus Brigadir J, Putri Candarawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal Ini Yang Memberatkan Tuntutan JPU
Update Kasus Brigadir J, Putri Candarawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal Ini Yang Memberatkan Tuntutan JPU /

PORTAL NGANJUK – Proses persidangan kasus pembunhan Brigadir J kembali dilanjutkan.

Terdakwa Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu 18 Januari 2023 dalam persidangan terdakwa Putri dengan agenda pembacaan tuntutan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Banjarnegara Paling Menarik Untuk Dikunjungi, Dijamin Bikin Betah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Putri Candrawathi terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan suaminya yakni Ferdy Sambo.

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menyampaikan mempertimbangkan berbagai pertimbangan untuk masuk dalam tuntunannya, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x