Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Wisata di Sidoarjo Paling Menarik, Dijamin Indah dan Cocok Untuk Healing
Dikatakan jaksa, hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi yakni terdakwa yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa.
“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, jaksa memaparkan bahwa perbuatan terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus tersebut mengakibatkan kematian Brigadir J serta membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua Nofriansyah Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ucap jaksa.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujarnya. ***