Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril mengatakan masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 booster kedua.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19," tuturnya.
Ia mengatakan vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023.
"Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu P-care dan PeduliLindungi disiapkan,” ujarnya.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023.
Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.
Hal tersebut ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari 2023.
Mengenai lampiran SE vaksinasi booster adalah sebagai berikut:.
Jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
Yakni dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.