Pengacara kuat Maruf Sebut Perselingkuhan Putri candrawathi dan Brigadir J Hanya Imajinasi

- 24 Januari 2023, 15:29 WIB
Pengacara kuat Maruf Sebut Perselingkuhan Putri candrawathi dan Brigadir J Hanya Imajinasi
Pengacara kuat Maruf Sebut Perselingkuhan Putri candrawathi dan Brigadir J Hanya Imajinasi /

Dalam persidangan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa terjadi perselingkuhan.

Perselingkuhan itu adalah antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis, 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah.

“Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang,

terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ucap tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 16 Januari 2022 lalu.

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J juga menilai bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri Candrawathi.

Yakni yang berada di lantai dua rumah Magelang, sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Tulungagung, Dijamin Indah dan Cocok Untuk Healing

Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x