Tujuan dari rilis data lembaga pengelola zakat yang memiliki izin atau tidak yaitu suatu bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana.
“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” ujar Kamaruddin Amin.***