8 Syarat Menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) Yang Legal Sesuai Aturan Kemenag, Apa Saja?

- 25 Januari 2023, 12:25 WIB
8 Syarat Menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) Yang Legal Sesuai Aturan Kemenag, Apa Saja?
8 Syarat Menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) Yang Legal Sesuai Aturan Kemenag, Apa Saja? /Foto : Pizabay/

Tujuan dari rilis data lembaga pengelola zakat yang memiliki izin atau tidak yaitu suatu bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana.

“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” ujar Kamaruddin Amin.

Lebih lanjut, Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Menarik di Kabupaten Bogor Paling Hits dan Instagramable!

1.Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;

2.Berbentuk lembaga berbadan hukum;

3.Mendapat rekomendasi dari Baznas;

4.Memiliki pengawas syariat;

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x