Usai Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Ungkapkan Pembelaan Tak Terduga

- 25 Januari 2023, 13:47 WIB
Usai Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Ungkapkan Pembelaan Tak Terduga
Usai Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Ungkapkan Pembelaan Tak Terduga /PMJ News/

PORTAL NGANJUK – Sidang kasus pembunuhan Brigadir j hingga kini masih terus bergulir.

Putri Candrawathi akan menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Rabu, 25 Januari 2023.

Terdakwa Putri dan penasihat hukumnya diagendakan membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Pembacaan pembelaan tersebut atas tuntutan hukuman pidana 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami berikan waktu satu minggu, pada hari Rabu yang akan datang Rabu, 25 Januari 2023,

Kami juga berikan kepada penasihat hukum waktu,

sebagaimana yang saya janjikan terdahulu adalah saudara mau menjelaskan tentang bukti-bukti yang mau saudara jelaskan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pada Rabu 18 Januari 2023 lalu.

“Pada penasihat hukum, sebagaimana mana kami memberikan waktu pada kesempatan-kesempatan pada terdakwa lain satu minggu,

jadi waktu saudara satu minggu. Demikian JPU, jadi minggu depan adalah agenda pledoi,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x