Usai Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Ungkapkan Pembelaan Tak Terduga

- 25 Januari 2023, 13:47 WIB
Usai Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Ungkapkan Pembelaan Tak Terduga
Usai Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Ungkapkan Pembelaan Tak Terduga /PMJ News/

“Namun, lebih dari itu, coretan pena di lembar-lembar kertas putih ini berulang kali saya rasakan,

Seperti irisan luka yang disobek paksa kembali dan seperti pisau yang disayatkan lagi pada perih yang belum pernah sembuh hingga saat ini. Berkali-kali,” ucap Putri.

Putri Candrawathi menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut bersama dengan empat orang lainnya.

Yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Pada perkara tersebut, Ferdy Sambo yang juga berperkara di perintangan penyidikan dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut hukuman delapan penjara, serta Bharada E dituntut 12 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x