Ini Tuntutan Hukuman Enam Terdakwa Perintangan Penyelidikan Kasus Brigadir J

- 29 Januari 2023, 17:15 WIB
Tuntutan Enam Terdakwa Perintangan Penyelidikan Kasus Brigadir J
Tuntutan Enam Terdakwa Perintangan Penyelidikan Kasus Brigadir J /

Baiquni Wibowo Dituntut Dua Tahun Penjara

Terdakwa Baiquni Wibowo dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 2 tahun penjara terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat dalam persidangan terdakwa Baiquni dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Chuck Putranto selama dua tahun penjara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Selain itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama tiga bulan.

Baiquni dalam perkara tersebut didakwa mengetahui adanya skenario tembak menembak yang kemudian terbantahkan dengan rekaman CCTV yang disaksikan dan disalinnya ke perangkat miliknya.

AKBP Arif Dituntut Satu Tahun Penjara

Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat dalam persidangan terdakwa Arif dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x