Arif dalam perkara tersebut didakwa melakukan perintangan penyidikan, salah satunya yakni merusak barang bukti atau mematahkan laptop yang digunakan untuk menonton rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Arif dalam tuntutannya yakni terdakwa meminta kepada terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup dan merusak barang bukti laptop yang digunakan untuk menonton rekaman CCTV.
“Perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus, selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi
AKP Irfan Widyanto Dituntut Satu Tahun Penjara
Terdakwa Irfan Widyanto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 1 tahun penjara terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini dalam persidangan terdakwa Irfan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Baca Juga: VIRAL Kasus Pesan Berantai Penculikan Anak Ramai di Medsos, Begini Kata Polisi
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana selama 1 tahun penjara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan