Dibatasi Mulai Tahun Ini, Begini Tahapan Dalam Membeli Gas Elpiji 3 Kg

- 8 Februari 2023, 07:00 WIB
Pemerintah berencana akan membatasi kriteria konsumen atau pembeli LPG 3 kilogram yang bersubsidi yang mana dimulai dilakukan tahun ini.  Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menjelaskan pihaknya masih mendata sekaligus
Pemerintah berencana akan membatasi kriteria konsumen atau pembeli LPG 3 kilogram yang bersubsidi yang mana dimulai dilakukan tahun ini. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menjelaskan pihaknya masih mendata sekaligus /Bensin kita/

PORTAL NGANJUK - Pemerintah berencana akan membatasi kriteria konsumen atau pembeli LPG 3 kilogram yang bersubsidi yang mana dimulai dilakukan tahun ini.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menjelaskan pihaknya masih mendata sekaligus mengawasi jumlah pembelian LPG 3 kilogram melalui pilot project di beberapa kabupaten/kota pada 2023.

"Tahap awal memang tidak ada batasan konsumen. Tapi yang ada batasan jumlah LPG,” tuturnya kepada awak media, di Jakarta.

Baca Juga: 6 Rekomendasi SMA Swasta Terbaik di Kediri Jawa Timur

“Lalu ke depan kalau kita sudah lihat ini yang benar-benar tahun depannya lagi, mudah-mudahan kriteria miskin terpenuhi baru kita akan lakukan pembatasan konsumen," sambungnya.

Pasca pilot project rampung, pemerintah akan mengevaluasi kembali sebelum akhirnya diterapkan dalam skala nasional.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Wisata Hidden Gem Eksotic No Mainstream di Bali Terbaru 2023

Ia melanjutkan, hal ini bertujuan memastikan bahwa penyaluran subsidi tertutup LPG 3 kilogram akan dilakukan secara bertahap.

Masih dari keterangan Tutuka, dalam sistem penyaluran subsidi LPG 3 kilogram secara tertutup nantinya akan menggunakan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikombinasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x