“Jgn kaku dengan Undang-Undang pak, kenapa DPR tidak mendukung penegakan hukum yg diupayakan prof @mohmahfudmd, malah main ancam-ancam pidana.
Ini negara pak kehadiran hukum untuk keadilan substansial bukan cuma taat prosedur tapi nggak ada hasil,” ucap seorang warganet, dalam membalas unggahan Arsul Sani.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) justru akan melaporkan PPATK ke polisi dalam menanggapi kritikan DPR RI tersebut.
Hal itu dilakukan pihak MAKI untuk membela PPATK, dengan mengikuti logika dari DPR RI.
“Ini adalah sebagai bentuk ikhtiar MAKI dalam membela PPATK bahwa apa yang dilakukan benar dan kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR maka saya coba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan PPATK kepada kepolisian,” tutur koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Baca Juga: Mahfud MD Siap Buktikan Transaksi Mencurigakan Rp349T di Kemenkeu, Ungkapan Tak Terduga Mencuat
Nantinya Boyamin akan meminta pihak kepolisian untuk memanggil DPR yang telah melontarkan pernyataan terakait tindakan PPATK yang dinilai masuk unsur pidana.
Apabila pihak kepolisian menyatakan aksi PPATK tidak melanggar unsur pidana, maka hal itu tidak menyalahi aturan sedikit pun.
Sri Mulyani Buka Suara
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan awal mula laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).