Manfaat Pergantian PERPPU Cipta Kerja Menjadi UU Cipta Kerja bagi perekonomian Nasional

- 28 Maret 2023, 19:15 WIB
Manfaat Pergantian PERPPU Cipta Kerja Menjadi UU Cipta Kerja Bagi Perekonomian Nasional
Manfaat Pergantian PERPPU Cipta Kerja Menjadi UU Cipta Kerja Bagi Perekonomian Nasional /pixabay/succo

PORTAL NGANJUK -  Pada rapat paripurna ke-19 DPR RI persidangan IV Tahun 2022-2023 di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023. Mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Menteri Koordinator (MENKO) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat “Undang-undang Cipta Kerja yang lahir di tengah pandemi COVID-19, telah bertransformasi menjadi fondasi yang kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di masa pandemi COVID-19.” kata Menko Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Catatkan Sejarah! Stadion Stamford Bridge Milik Chelsea Adakan Bukber, Jadi yang Pertama di Liga Inggris!

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat 30 Desember 2022 juga pernah mengatakan keberadaan Perppu Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

“Tahun depan karena kita sudah mengatur bujet defisit kurang dari 3% dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi, tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp.1.200 triliun.

Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu nomor 2 tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Selain itu, menurut Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Jakarta Prof. Faisal Santiago berpendapat jika “Banyak kemudahan yang diberikan untuk masyarakat dan investor jika perpu Ciptaker ini disahkan menjadi UU, seperti kegiatan usaha dan investasi yang bakal dipermudah.” ujarnya.

Baca Juga: Aktris Yoo Ah-in Diperiksa Polisi Terkait Kasus Narkoba

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x