Breaking News! Kemenhub: Kendaraan Angkutan Barang Akan Dibatasi Mulai 17 April Hingga 2 Mei 2023

- 28 Maret 2023, 19:01 WIB
Breaking News: Kendaraan Angkutan Barang Akan Dibatasi Mulai 17 April Hingga 2 Mei 2023
Breaking News: Kendaraan Angkutan Barang Akan Dibatasi Mulai 17 April Hingga 2 Mei 2023 /ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc

PORTAL NGANJUK Kementerian Perhubungan (KEMENHUB) Cucu Mulyana mensosialisasikan bakal membatasi kendaraan angkutan barang mulai tanggal 17 April 2023 hingga 2 Mei 2023.

Rencana pembatasan angkutan barang meliputi, kendaraan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg, kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, hingga kereta gandengan.

Ada juga, kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Sementara kendaraan barang yang dikecualikan adalah BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan sepeda motor mudik atau balik gratis," ujar Cucu Mulyana dalam Dialog Publik yang dihelat DivHumas Polri, Selasa 28 maret 2023.

Hal ini mengurangi sedikit kekhawatiran masyarakat, mengenai kepadatan lalu lintas saat musim mudik 2023 nanti. Masyarakat juga bisa tenang saat berkendara saat mudik akan leluasa dan jarang dipadati truk-truk bermuatan berat.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Piala Dunia U20: Tidak Punya Hubungan dengan Israel Sampai Palestina Merdeka!

Lanjut penjelasan Cucu Mulyana, kendaraan barang itu harus dilengkapi dengan surat muatan, yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat informasi seperti jenis barang yang diangkut; tujuan pengiriman barang; dan nama serta alamat pemilik barang.

"Dan surat muatan wajib ditempel pada kaca depan kendaraan barang sebelah kiri," jelas Cucu Mulyana.

Pembatasan kendaraan tersebut dilakukan, untuk mengantisipasi kemacetan jalan raya menjelang mudik hari raya idul fitri mendatang. Dan upaya pemerintah supaya masyarakat lebih nyaman dalam perjalanan mudik.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x